Penentuan Justice Collaborator dan Pemidanaan Nya dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap (Studi Putusan Pengadilan)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriteria yang digunakan oleh hakim
untuk menentukan Justice Collaborator dalam perkara tindak pidana korupsi suap,
dan ketentuan pemidanaan terhadap Justice Collaborator dalam perkara tindak
pidana korupsi dilihat dari perspektif proposionalitas pemidanaan. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan metode
pengumpulan data menggunakan Studi Kepustakaan dan Studi Dokumen dilakukan
dengan cara mengumpulkan data melalui literatur, Undang-Undang, dan Jurnal-
Jurnal Hukum yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan
bahwa berdasarkan studi putusan yang diteliti oleh penulis, tidak sedikit putusan
hakim dalam mengabulkan status Justice Collaborator yang masih tidak sesuai
dengan pedoman kriteria Justice Collaborator yang terdapat didalam SEMA
Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakukan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle
Blower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator), dan
penjatuhan pidana kepada Justice Collaborator masih banyak yang belum
proporsional, dikarenakan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana hanya
melihat pada statusnya sebagai Justice Collaborator, tetapi tidak melihat ketentuan
lainnya seperti ketentuan minimum khusus pemidanaan pasal yang didakwakan, dan
bobot pidana yang tidak sebanding dengan tingkat seriusitas perkara. Seharusnya
hakim dapat lebih berpedoman pada ketentuan yang sudah ada terkait kriteria
Justice Collaborator, dan perlu adanya pedoman pemidanaan terhadap Justice
Collaborator untuk meminimalisir terjadinya pemidanaan yang tidak proporsional.
Collections
- Law [2504]