Analisa Yuridis dalam Sengketa Perjanjian Konstruksi Bangunan Gudang Kopi antara Kontraktor Dao dengan Teddy Setiawan
Abstract
Putusan Pengadilan No. 15/Pdt.G/2020/PN Tmg, yang menyatakan gugatan tidak
dapat diterima berkaitan dengan kecacatan formill penggugat dalam mengajukan
gugatannya, sehingga gugatan menjadi kabur atau obscuur libel . Kendati demikian,
atas putusan tersebut penggugat tetap ingin mengupayakan kembali atas hak nya.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang mengkaji secara komprehensif
aspek hukum menggunakan pendekatan ketentuan ketentuan perundang-undangan.
Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer dan sekunder. Sehubungan dari
kasus ini, maka ditarik dua permasalahan hukum yaitu, bagaimana ketepatan Putusan
Pengadilan No. 15/Pdt.G/2020/PN Tmg yang menyatakan gugatan tidak dapat
diterima dan bagaimana tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh Noor Arfan Aji
Priyambodo selaku direktur DAO Architecture dalam rangka menuntut kembali
haknya setelah Putusan Pengadilan No. 15/Pdt.G/2020/PN Tmg berkekuatan hukum
tetap. Hasil penelitian merumuskan bahwa Putusan Pengadilan No. 15/Pdt.G/2020/PN
Tmg, sudahlah tepat. Hal itu karena penggugat tidak memilik legitima persona standi
in judicio dalam mengajukan gugatan tersebut. Oleh sebab itu, upaya hukum yang
dapat dilakukan kembali adalah mengajukan gugatan baru berupa gugatan sederhana
mengingat kerugian yang ada kurang dari 500 juta rupiah. DAO Architecture sebagai
penyedia jasa kedepannya diharapkan dapat memperhatikan subyek hukum nya, baik
didalam maupun diluar pengadilan.
Collections
- Law [2308]