dc.description.abstract | Pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement Mobile (ETLE Mobile)
memungkinkan penindakan tilang elektronik berbasis teknologi dalam bentuk
handphone sehingga dapat dipergunakan di wilayah-wilayah yang tidak dapat
dijangkau oleh ETLE statis. Namun, ETLE mobile perlu memenuhi aspek kepastian
hukum dalam pemberlakuannya, supaya tidak terjadi kesimpangsiuran aturan yang
diterima oleh masyarakat secara luas. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji
mengenai bagaimana pemberlakuan ETLE mobile di seluruh wilayah hukum
Indonesia dalam perspektif kepastian hukum serta bagaimana konstruksi ideal
batasan pemberlakuan ETLE mobile di wilayah hukum Indonesia. Metode
penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan
pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan perundang-
undangan (statute approach). Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini
dilakukan melalui studi kepustakaan (library research). Teknik analisis dalam
penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini,
pemberlakuan ETLE mobile di Indonesia tidak memenuhi aspek kepastian hukum,
karena tidak memenuhi asas legalitas dan pemberlakuan hukum, berupa lex certa
dan lex stricta. Berdasarkan hal tersebut, maka konstruksi ideal batasan
pemberlakuan ETLE mobile adalah dengan memberikan pembatasan terkait dengan
kriteria dan/atau kategori jalan yang dipergukanan, dibuat pengertian yang jelas
terkait dengan jalan yang dapat diberlakukan ETLE mobile, dan hanya kategori
jalan tertentu saja yang dapat diberlakukan ETLE mobile. | en_US |