Eksekusi Putusan Hakim yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Terkait Pidana Penjara terhadap Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Eksekusi putusan perkara tindak pidana korupsi akan memberikan kepastian hukum
terhadap status dari terdakwa agar segera menjalani statusnya sebagai terpidana dan
mendapatkan hak-haknya sebagai warga binaan. Namun dalam praktiknya terdapat
kendala saat melakukan eksekusi terkait pidana penjara terhadap terdakwa yang
dimana jika eksekusi tersebut tidak segera dilakukan maka akan berpengaruh
terhadap kepastian hukumnya. Penelitian ini dilatar belakangi karena maraknya
kasus tindak pidana korupsi di Daerah Istimewa Yogyakarta dan terdapat kendala
dalam eksekusi putusan terkait pidana penjaranya. Permasalahan yang diangkat
dalam penelitian ini pertama, akibat hukum dari tidak segera dilakukannya eksekusi
pidana penjara terhadap terdakwa dan kedua kendala dalam eksekusi putusan hakim
yang berkekuatan hukum tetap terkait pidana penjara. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum empiris yang lebih menitiberatkan terhadap
eksekusi putusan terkait pidana penjara dengan menggunakan pendekatan yuridis-
sosiologis. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder
dan tersier, yang didapat dengan melakukan wawancara kepada Jaksa di Kejaksaan
Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, serta ditambah dengan menelaah dan
mengkaji berbagai peraturan serta literatur berkaitan dengan eksekusi pidana
penjara akibat tindak pidana korupsi. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa
akibat hukumnya akan berpengaruh terhadap kepastian hukum dan daluwarsa
penjalanan pidana jika tidak segera dilakukan eksukusi. Kedua, terdapat dua
kendala dalam eksekusi putusan terkait pidana penjara terhadap terdakwa yaitu
pertama, terdapat kesalahan dan ketidaksesuaian pada putusan dan kedua, terdakwa
kabur atau melarikan diri.
Collections
- Law [2335]