Problem Hukum Pemanfaatan Tanah Kas Desa yang Terjadi di Kalurahan Condongcatur Kapanewon Depok Kabupaten Sleman
Abstract
Penelitian tentang permasalahan hukum pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan
Condongcatur Kapanewon Depok Kabupaten Sleman bertujuan untuk menganalisis
pemanfaaatan tanah kas desa yang dilakukan dengan cara sewa menyewa di Kalurahan
Condongcatur. Kedua terkait dengan problem hukum pemanfaatan tanah kas desa di
Kalurahan Condongcatur. Dalam penyelesaian permasalahan hukum di atas, peneliti
menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan yang
dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka
dengan menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum seperti bahan primer,
bahan sekunder dan bahan tersier. Metode analisis yang digunakan yaitu deskriptif
kualitatif dengan cara mengumpulkan data yang didapatkan dari hasil wawancara
langsung maupun pengambilan data dari penelitian yang sudah ada yang kemudian
diolah dan dianalisis. Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa Pemerintah
Kalurahan Condongcatur selaku pemegang hak kekuasaan tanah kas desa yang telah
diberikan hak anggaduh oleh kasultanan atau kadipaten. Pemanfaatan tanah kas desa
dapat dilakukan dengan sewa menyewa kepada pihak lain sebagai pemasukan anggaran
pendapatan desa yang nantinya dapat digunakan untuk membangun dan
mensejahterakan masyarakat desa, akan tetapi dalam pelaksanaannya, sewa menyewa
tanah kas desa juga menimbulkan problem hukum berupa kerugian bagi Pemerintah
Kalurahan Condongcatur karena para penyewa tidak menjalankan sewa sesuai dengan
perjanjian yang telah disepakati seperti mengingkari janji dengan mengalihakn sewa
kepada pihak lain.
Collections
- Law [2335]