Pelaksanaan Penyimpanan dan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang
Abstract
Penyimpanan dan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika
harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar tidak terjadi penyalahgunaan
wewenang. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui pelaksaan dari
ketentuan hukum yang mengatur tentang penyimpanan dan pemusnahan barang
bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan apa saja faktor yang
menghambat penyimpanan dan pemusnahan barang bukti tindak pidana
penyalahgunaan narkotika oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Jenis
penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris. Metode pendekatan
menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data yang digunakan berupa
sumber data primer dan sekunder. Metode analisis data dilakukan dengan metode
analisis deskriptif. Hasil penelitian ini pertama, praktek penyimpanan dan
pemusnahan barang bukti narkotika tidak sepenuhnya sesuai yaitu penyimpanan
barang bukti narkotika tidak disimpan di Rupbasan, karena jauhnya jarak
Rupbasan. Pemusnahan tidak langsung dilakukan dalam waktu 7 hari sejak
putusan inkrah, tetapi barang bukti narkotika disimpan di brangkas ruang Kasi
PB3R, lalu dimusnahkan sekaligus pada pertengahan tahun atau akhir tahun
agar efektif. Kemudian faktor yang menghambat yaitu jauhnya jarak Rupbasan,
terbatasnya waktu pemusnahan, dan kendala biaya. Upaya mengatasi faktor
tersebut yaitu melakukan koordinasi dengan Kejari dan para Kasi untuk
mengatasi masalah dalam penyimpanan dan pemusnahan, melakukan pengecekan
secara periodik barang bukti narkotika, dan melakukan perencanaan anggaran.
Collections
- Law [2309]