dc.description.abstract | Dewasa ini perkembangan investasi era digital semakin canggih salah satunya binary option
dan trading saham online dalam meraih kekayaan. Objek penelitian ini adalah bagaimana
ketentuan hukum binary option dan trading saham online dan bagaimana perbedaan sistem
praktik binary option dan trading saham online serta tinjauan hukum islamnya. Penelitian ini
digolongkan kedalam penelitian normatif. Data penelitian ini dikumpulkan melalui studi
dokumen/pustaka dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, serta analisis data pada
penelitian ini dilakukan dengan mode kualitatif deskriptif. Kesimpulan dari penelitian ini, saat
ini masih belum ada payung hukum untuk aplikasi trading berjenis binary option yang
mengakibatkan adanya kekosongan hukum terkait masalah tersebut, sedangkan ketentuan
hukum trading saham pada aplikasi online yaitu tertulis dalam Undang – Undang Nomor 8
Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, dan peraturan yang ada pada lembaga Otoritas Jasa
Keuangan. Selanjutnya bahwa praktik binary option merupakan praktik perjudian atau
mengandung penyimpangan seperti adanya unsur gharar (ketidakpastian) dan maysir
(spekulasi/untung – untungan) sedangkan trading saham pada aplikasi online dijelaskan
dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia bahwa praktik ini boleh saja asal selama tidak
melanggar ketentuan syariah Islam dalam proses transaksinya dan memilih perusahaan yang
sesuai syariat Islam. | en_US |