Overmacht dalam Perjanjian Pengadaan Tenaga Listrik Biomassa yang diadakan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Abstract
Penelitian ini mengkaji dan menganalisis kewenangan Badan Arbitrase
Nasiolan Indonesia (BANI) dalam menyelesaikan sengketa antara PT. Riau Green
Energy dengan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam hal overmacht dan
penyelesaian sengketa antara para pihak dalam perjanjian pengadaan tenaga listrik
Biomassa antara PT. Riau Green Energy dengan PT. Perusahaan Listrik Negara
(Persero). Penelitian ini adalah normatif dengan metode pendekatan yuridis normatif
dengan metode pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan untuk
memperoleh data sekunder menggunakan alat pengumpul data berupa Studi
Kepustakaan yang dilakukan dengan dua cara yaitu offline menghimpun data studi
kepustakaan secara langsung guna menghimpun data sekunder yang dibutuhkan dan
secara online studi kepustakaan yang dilakukan dengan cara searching melalui media
internet guna menghimpun data penelitian. Teknik analisis terhadap data yang ada
dilakukan secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menemukan, yang pertama
berdasarkan Putusan Perkara No. 45009/I/ARB-BANI/2022 antara PT Riau Green
Energy sebagai Pemohon melawan PT.PLN PERSERO Wilayah Riau, BANI memiliki
kewenangan untuk memeriksan dan memutus perkara a quo. Kedua, kasus ini berakhir
di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan nomor putusan Perkara No.
45009/I/ARB-BANI/2022 antara PT.PLN PERSERO Wilayah Riau sebagai Pemohon
melawan PT Riau Green Energy. Keputusan BANI ini merupakan putusan yang
pertama dan terakhir, tidak dapat diselesaikan melalui cara lain.
Collections
- Law [2335]