Penerapan Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Kuhp dalam Putusan Perkara Nomor 797/pid.b/2022/pn.jkt.sel dengan Terdakwa Putri Candrawathi (Studi Kasus Hukum Putusan Perkara Nomor 797/Pid.B/2022/PN. Jkt. Sel)
Abstract
Penelitian berjudul “Penerapan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dalam Putusan Perkara Nomor 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel Dengan Terdakwa Putri
Candrawathi” ini berisi 2 (dua) rumusan masalah yaitu: 1. Apakah Tepat Putri
Candrawathi dijadikan pelaku turut srta dalam perkara a quo?; 2. Apakah tepat
Pertimbangan hakim bahwa kesengajaan ganda sebagai syarat turut serta dalam
perkara a quo terpenuhi? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif
yang didasari pada bahan pustaka atau berbagai literatur. Metode yang digunakan
dalam mengumpulkan bahan hukum dengan mencari dari referensi berkaitan
dengan objek penelitian. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan
mengklarifikasikan bahan untuk dilakukan seleksi terhadap beberapa bahan yang
sudah disusun sehingga dapat dipandang penting dan penunjang. Bahan-bahan
hukum yang sudah diproleh dari sumber-sumber dianalisa dengan cara
mengumpulkan data dan disusun secara komprehensif. Hasil penelitian ini adalah
1. Terdakwa Putri Candrawathi layak dijadikan pelaku turut serta dalam perkara a
quo dikarenakan memiliki kesengajaan untuk melakukan pembunuhan sebelum
pelaksanaan dan kesengajaan melakukan pembunuhan ketika pelaksanaan kejadian.
2. Pertimbangan hakim dalam unsur turut serta tidak memenuhi syarat kesengajaan
ganda, dimana seharusnya turut serta hanya dapat dilakukan sebelum pelaksanaan
pembunuhan dan ketika pelaksanaan.
Collections
- Law [2359]