Tanggung Gugat Shopee Sebagai Online Market Provider dalam Penyelesaian Perselisihan Antara Buyer dan Seller
Abstract
Shopee merupakan online market provider yang menyelenggarakan sistem dalam
jual beli online dengan landasan perjanjian yang mengikat antar pihak (penjual,
pembeli dan penyelenggara sistem) yang membuat Shopee ikut serta
bertanggungjawab dalam proses penyelesaian perselisihan. Adapun rumusan
masalah dalam penelitian ini, yaitu mengenai peran serta bentuk tanggung gugat
Shopee sebagai online market provider dalam penyelesaian perselisihan antara
penjual dan pembeli dan upaya hukum yang tepat dalam menyelesaikan
perselisihan antara penjual dan pembeli. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif.
Hasil penelitian mendapati bahwa Shopee selaku penyelenggara sistem elektronik
dan selaku pihak ketiga dalam transaksi jual beli online tidak bertanggungjawab
secara penuh atas kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau ketidak hati – hatian
para pihak (dalam hal ini penjual dan pembeli). Dalam hal menyelesaikan
perselisihan antara penjual dan pembeli Shopee hanya akan berperan sebagai
mediator dalam fasilitas mediasi antara kedua belah pihak, Shopee akan
bertanggungjawab untuk menyampaikan pembelaan antara penjual dan pembeli
yang bersengketa. Tetapi, dalam banyak kasus Shopee selaku penyelenggara sistem
elektronik tidak melakukan peran serta bentuk tanggung jawab dengan penuh
sebagaimana telah diatur dalam perundang – undangan dan peraturan pemerintah.
Pemerintah khususnya pada Kementrian Komunikasi dan Informatika sebagai
lembaga yang berwenang untuk membuat undang – undangan hedaknya dapat lebih
menekankan secara spesifik seberapa jauh peran serta bentuk tanggung gugat
sistem penyelenggara dalam hal bertanggung jawab dalam penyelesaian
perselisihan antara penjual dan pembeli.
Collections
- Law [2314]