dc.description.abstract | Penelitian ini mengkasi tentang implementasi perlindungan anak korban
kekerasan dan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan
perlindungan anak korban kekerasan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta di Pusat Pelayanan Terpadu Rekso Dyah Utami. Metode penelitian
hukum yang digunakan adalah metode normatif-empiris, pendekatan sosiologis
dengan menggunakan data berupa data primer melalui wawancara dan data
sekunder melalui studi kepustakaan. Objek penelitian adalah implementasi
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012
tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Pusat Pelayanan
Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (P2TPAKK) Rekso Dyah. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pertama, P2TPAKK Rekso Dyah Utami
memberikan fasilitas berupa pelayanan pengaduan, pelayanan kesehatan dan
psikologi, pelayanan rehabilitasi sosial, pelayanan bantuan hukum, dalam
melaksanakan perlindungan anak korban kekerasan. Kedua, faktor pendukung
keberhasilan pelaksanaan perlindungan anak korban kekerasan adalah penanganan
yang komprehensif, kerjasama yang baik antar bidang pelayanan, kerjasama yang
baik dengan lembaga lain, dan Anggaran yang cukup memadai. Sedangkan faktor
penghambatnya adalah kurangnya sumber daya manusia petugas di P2TPAKK
Rekso Dyah Utami, budaya mendidik dengan cara kekerasan dan budaya diam
atas terjadinya kekerasan pada anak. | en_US |