Kekerasan Orang Tua terhadap Anak di Kabupaten Cirebon dalam Tinjauan Kriminologi dan Penegakan Hukum Pidana
Abstract
Interaksi dalam sebuah keluarga dapat menimbulkan konflik yang berujung pada
tindak kekerasan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penelitian ini
menjelaskan faktor penyebab dan penegakan hukum pidana perbuatan kekerasan
orang tua kepada anaknya di Kabupaten Cirebon yang berkorelasi dengan wabah
pandemi covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris
menggunakan pendekatan sosiologis dan yuridis. Data penelitian diperoleh
melalui wawancara dengan penyidik Kepolisian Resor Cirebon serta adik pelaku,
dan data dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan metode deskriptif
kualitatif. Hasil penelitian mendapati kekerasan yang dilakukan disebabkan oleh
faktor pengendalian diri, faktor pendidikan, faktor kelekatan dengan pasangan,
dan faktor ekonomi karena isolasi sosial wabah pandemi covid-19. Teori yang
digunakan teori psikoanalisis dan teori kontrol sosial. Penegakan hukum
dilakukan penyidik dengan upaya penal sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, upaya restoratif
justice melalui metode mediasi penal serta upaya preventif dengan sosialisasi.
Mediasi penal secara teoritis tidak dapat diberlakukan dalam upaya penegakan
hukum pidana karena bertentangan dengan asas lex superior derogat legi inferior,
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Collections
- Law [2335]