Pemenuhan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 dalam Putusan Hakim Terkait Pelanggaran Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Mahkamah Agung membuat PERMA No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi pada 24 Juli 2020 untuk mewujudkan sistem peradilan tanpa disparitas
sesuai dengan pedoman dan proporsionalitasnya. Rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah bagaimana penerapan PERMA, pertimbangan hakim dalam
putusan yang tidak memenuhi PERMA, dan kecenderungan putusan hakim yang
memenuhi dan tidak memenuhi PERMA terkait pelanggaran Pasal 2 Undang-
Undang Tindak Pidana Korupsi. Penulis menggunakan penelitian normatif.
Pengumpulan data dilakukan secara studi pustaka danmdokumen dengan metode
deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa dari 7 putusan yang
diteliti, 3 putusan memenuhi PERMA, 3 putusan tidak memenuhi PERMA, dan 1
putusan memenuhi PERMA, namun pengaplikasiannya ada kekeliruan. Putusan
yang tidak memenuhi PERMA memiliki pertimbangan keyakinan hakim itu sendiri.
Kecenderungan putusan yang memenuhi PERMA memiliki korelasi yang jelas
antara jumlah kerugian, bentuk perbuatan, dan sanksi pidana yang dijatuhkan hakim
dengan matriks rentang penjatuhan pidana pada PERMA, namun terdapat
kecenderungan lain yakni hakim masih bisa membuat kekeliruan dalam
menjatuhkan pidana, sedangkan untuk putusan yang tidak memenuhi PERMA
memiliki kecenderungan tidak stabilnya putusan satu dengan putusan yang lainnya.
Collections
- Law [2308]