Kajian Penggunaan Mediasi Elektronik di Indonesia dan Perbandingannya dengan Thailand
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan mediasi elektronik di
Indonesia dan perbandingannya dengan Thailand. Rumusan masalahnya adalah
bagaimana perbandingan antara konsep mediasi elektronik dalam sistem peradilan
Indonesia dengan konsep mediasi elektronik dalam sistem peradilan Thailand dan
bagaimana konstruksi ideal pelaksanaan mediasi elektronik di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menelaah data-data
yang ditemukan kemudian dikaji dengan Undang-undang yang telah sah dan
berlaku saat ini. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dengan
menghimpun dan mengkaji buku-buku, website, jurnal, jurnal international,
artikel serta wawancara dengan mediator, kemudian disajikan secara deskriptif
dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa
perbandingan konsep alternatif penyelesaian sengketa secara elektronik di
Indonesia dan Thailand berbeda dikarenakan Indonesia memiliki ketentuan
PERMA 1/2016 dan PERMA 3/2022 sedangkan di Thailand penggunaannya
sukarela dan hanya bersifat sementara dikarenakan faktor pandemi Covid-19 serta
belum ada Undang-undang yang mengaturnya. Prosedur pelaksanaan e-Mediasi di
Indonesia belum sesuai dengan ketentuan PERMA 1/2016 dan PERMA 3/2022
dikarenakan belum meratanya sarana dan prasarana audio visual di tiap
Pengadilan serta keinginan prinsipal juga untuk dilakukan mediasi secara tatap
muka untuk menghindari kendala yang terjadi pada saat dilakukannya e-Mediasi
sehingga menimbulkan penumpukan perkara dan mempersulit penyelesaiannya.
Collections
- Law [2308]