Kajian Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam Penyelesaian Perkara Secara Elektronik pada Pengadilan Negeri Sleman
Abstract
Perkembangan zaman dan teknologi mempengaruhi berbagai aspek, salah satunya adalah
sistem peradilan yang dilakukan secara elektronik atau dikenal dengan istilah Electronic
Court. Sistem ini menjadi suatu perwujudan dari asas peradilan sederhana, cepat, dan
biaya ringan. Penelitian ini akan membahas terkait asas peradilan sederhana, cepat, dan
biaya ringan dalam perubahan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 menjadi PERMA Nomor 7
Tahun 2022 serta melihat penerapan dan kendala PERMA Nomor 7 Tahun 2022 pada
Pengadilan Negeri Sleman. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan
menelaah data-data dan dikaji dengan Undang-undang yang telah sah dan berlaku. Data
penelitian melalui studi kepustakaan dengan mengkaji buku-buku, jurnal-jurnal, website,
karya ilmiah, serta wawancara perangkat dan pengguna layanan e-Court pada Pengadilan
Negeri Sleman yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan
perubahan pada PERMA 7 Tahun 2022 menitikberatkan seluruh tahapan penyelesaian
perkara dapat dilaksanakan secara elektronik namun pelaksanaan ini belum dapat
disesuaikan oleh seluruh pihak dan penerapan PERMA 7 Tahun 2022 pada Pengadilan
Negeri Sleman telah berjalan efektif sesuai dengan pedoman walaupun masih terdapat
beberapa kendala. Oleh sebab itu, diperlukan evaluasi berkala terhadap penerapan untuk
menjaga stabilitas, diperlukan kontrol rutin terhadap aplikasi Electronic Court guna
menghindari trouble dan error, serta mengadakan pelatihan untuk memberikan
pemahaman terkait penggunaan teknologi.
Collections
- Law [2308]