Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Bank Atas Hilangnya Dana Simpanan dalam Deposito
Abstract
Perlindungan hukum bagi nasabah menjadi suatu hal yang sangat penting mengingat
banyaknya pelanggaran dan kecurangan dalam dunia perbankan, salah satunya
hilangnya dana deposito nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
perlindungan hukum bagi nasabah yang kehilangan dana simpanan dalam deposito
berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Rumusan masalahnya yaitu: Bagaimana
tanggung jawab bank atas hilangnya dana simpanan dalam deposito milik nasabah? dan
Bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah bank atas hilangnya dana simpanan
dalam deposito milik nasabah?. Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif.
Analisis menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Sumber data penelitian diperoleh dari sumber data sekunder yaitu bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data didapatkan dari studi kepustakaan dan
studi dokumen. Data yang didapatkan dianalisis dengan menggunakan analisis data
deskriptif-kualitatif. Dari hasil analisis, dapat ditarik kesimpulan bahwa tanggung
jawab bank terhadap kerugian nasabah yang kehilangan dana simpanan dalam deposito
secara hukum diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata, UU Perbankan jo UU PPSK, POJK
Perlindungan Konsumen dan POJK Tata Kelola Bagi Bank Umum. Perlindungan hukum
nasabah bank dilakukan dengan perlindungan hukum preventif yang diatur dalam UU
Perbankan jo UU PPSK, POJK tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa
Keuangan. Perlindungan hukum represif, yaitu melalui jalur litigasi maupun non litigasi
(LAPS-SK). Diperlukan payung hukum induk yang mengatur tanggung jawab bank
untuk mengganti kerugian nasabah secara optimal akibat kesalahan karyawan bank
tersebut. Peraturan tersebut juga mencakup prosedur perlindungan hukum dan
penegakan hukum bagi nasabah yang mengalami kerugian tersebut untuk mendapatkan
kembali haknya.
Collections
- Law [2359]