Kedudukan Hukum Seorang Anak dari Pernikahan Beda Agama menurut Agama Islam
Abstract
Indonesia sebagai negara multi agama begitu pula dengan kehidupan sosial yang
majemuk mengakibatkan terjadinya pergaulan multi etnis yang tak jarang berakhir ke jenjang
pernikahan. Pernikahan beda agama merupakan hal kontroversial di Indonesia, di mana
perbedaan agama dikemudian hari dapat menimbulkan masalah hukum berupa keabsahan
pernikahan secara aturan hukum negara dan juga agama. Dalam pandangan agama Islam,
pernikahan beda agama tidak diperbolehkan. Berkaitan dengan hal tentang keabsahan dari
pernikahan beda agama juga berdampak pada hak harta waris anak. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui bagaimana kedudukan anak dari hasil pernikahan beda agama menurut
agama Islam dan mengetahui kedudukan waris dari seorang anak yang orang tua nya
melakukan pernikahan beda agama. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini
adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilaksanakan dengan menggunakan
studi kepustakaan. Pada penelitian ini dianalisis menggunakan metode Yuridis Normatif. Hasil
penelitian menunjukkan kedudukan anak dari hasil pernikahan beda agama menurut agama
islam dianggap tidak sah dan tidak bisa memiliki status hubungan perdata dengan ayah nya.
yang mana anak yang lahir dari pernikahan beda agama ini tidak akan mendapatkan harta waris
dikarenakan anak tersebut tidaklah anak sah yang mana anak ini tidak ada hubungan dengan
ayah nya. yang diatur pada ketentuan Pasal 832 KUHPerdata maupun Pasal 171 huruf c dalam
Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Collections
- Law [2504]