dc.description.abstract | Penelitian ini membahas mengenai perjanjian waralaba di Indonesia ditinjau dari
perspektif hukum perdata dan hukum islam. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian hukum normatif yang mana di dalamnya diterapkan pendeketan
penelitian berupa pendekatan peraturan perundang-unadngan. Adapun hasil
penelitian ini mengenai kontrak waralaba dilihat dari hukum perdata, kontrak
waralaba menurut akad syariah, ciri-ciri dan produk-pridk waralaba menurut
hukum perdata dan hukum islam, serta kedudukan hukum waralaba dilihat dari
hukum perdata dan hukum islam. Langkah melakukan analisis perjanjian
waralaba tersebut bertujuan untuk mengetahui hak istimewa apa saja yang
diberikan oleh franchisor kepada franchisee dengan kewajiban pembayaran.
Dalam waralaba ada kewajiban dan hak yang harus dilakukan oleh pihak
franchisor dan pihak franchisee, maka dari itu harus membuat kesepakatan dalam
penganturan franchise, yang selanjut nya akan berganti nama menjadi perjanjian
waralaba. Selanjutnya untuk menjalani sebuah waralaba kita harus memerhatikan
pengaturan yang berlaku atau dasar hukum yang telah di tetapkan, adapun dasar
hukum yang menjadi pengaturan waralaba terdapat pada Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 71 tentang Penyelenggaran Waralaba. Pengaturan
perjanjian waralaba dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada
masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian waralaba tersebut. Selanjut
nya dalam bisnis waralaba tentu saja ada kekurangan atau permasalahan yang
terjadi, tidak hanya sekedar keuntungan saja yang kita dapat, berikut beberapa
kekurangan atau permasalahan dalam menjalankan waralaba, kurangnya kendali
dari pihak franchisee terhadap bisnisnya sendiri, bisnis waralaba memiliki pasar
yang matang, para pihak franchisee biasanya terjebak dalam tren pasar,
ketergantungan pada reputasi waralaba lainnya, membutuhkan modal yang lebih
banyak, dan adanya pemotongan keuntungan. | en_US |