Show simple item record

dc.contributor.authorRizkiansyah, Mohammad Daffa
dc.date.accessioned2024-02-19T04:27:15Z
dc.date.available2024-02-19T04:27:15Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/47529
dc.description.abstractPenelitian yang dilakukan oleh penulis, mengenai pembuktian oleh hakim berkaitan dengan keabsahan pihak berperkara yang pengaturannya belum dikodifikasikan, sehingga menjawab masalah: pengaturan dan doktrin tentang eksepsi error in persona dan bagaimana praktek peradilan dalam membuktikan eksepsi error in persona. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan kasus. Bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan primer, sekunder, dan tersier, Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan dokumen yang berkaitan, lalu dianalisis dengan cara analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan mengenai eksepsi error in persona belum dikodifikasi, namun pengertian tersebut dijelaskan di dalam Yurisprudensi dan doktrin oleh ahli. Pembuktian eksepsi dalam persidangan oleh hakim menggunakan yurisprudensi, doktrin, dan asas-asas pembuktian dalam pembuktianya dalam kasus Putusan Nomor: 180/Pdt.G/2018/PN.Plg. dan Putusan Nomor: 5/Pdt.G/2017/PN.Pli Jo. 84/Pdt.G/2017/PT.BJM Jo. 2104K/Pdt/2018.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectEksepsien_US
dc.subjectKekeliruan Pihaken_US
dc.subjectPertimbangan Hakimen_US
dc.titleDoktrin dan Yurisprudensi Tentang Pembuktian Eksepsi yang Berkaitan dengan Error in Personaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410085


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record