dc.description.abstract | Penelitian yang dilakukan oleh penulis, mengenai pembuktian oleh hakim berkaitan
dengan keabsahan pihak berperkara yang pengaturannya belum dikodifikasikan,
sehingga menjawab masalah: pengaturan dan doktrin tentang eksepsi error in
persona dan bagaimana praktek peradilan dalam membuktikan eksepsi error in
persona. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan
metode pendekatan perundang-undangan dan kasus. Bahan hukum dalam
penelitian ini menggunakan primer, sekunder, dan tersier, Teknik pengumpulan
bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan dokumen yang berkaitan,
lalu dianalisis dengan cara analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa
pengaturan mengenai eksepsi error in persona belum dikodifikasi, namun
pengertian tersebut dijelaskan di dalam Yurisprudensi dan doktrin oleh ahli.
Pembuktian eksepsi dalam persidangan oleh hakim menggunakan yurisprudensi,
doktrin, dan asas-asas pembuktian dalam pembuktianya dalam kasus Putusan
Nomor: 180/Pdt.G/2018/PN.Plg. dan Putusan Nomor: 5/Pdt.G/2017/PN.Pli Jo.
84/Pdt.G/2017/PT.BJM Jo. 2104K/Pdt/2018. | en_US |