• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Kesesuaian Pengaturan Pembukaan Kembali Penyidikan dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana ditinjau menurut Hukum Acara Pidana

    Thumbnail
    View/Open
    19410371.pdf (1.523Mb)
    Date
    2023
    Author
    Ekaputri, Almira Belinda
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini menjelaskan rumusan masalah mengenai kesesuaian pengaturan pembukaan kembali penyidikan dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana ditinjau menurut hukum acara pidana. Penelitian ini membahas mengenai pengaturan pembukaan penyidikan menurut Peraturan Kapolri dan KUHAP serta bagaimana nanti kesesuaiannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang – undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Pengumpulan data dilakukan menggunakan studi kepustakaan dan menggunakan teknik analisis kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menemukan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengatur mengenai pembukaan kembali penyidikan sudah sesuai dengan pengaturan pembukaan kembali dalam KUHAP. Aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana menegaskan aturan pembukaan kembali penyidikan secara tersurat yang mana dalam KUHAP dijelaskan secara tersirat dan belum tegas. Suatu penyidikan yang dihentikan penyidikan namun ternyata setelah dilakukan permohonan praperadilan penghentian penyidikan tersebut tidak sah, maka dapat dilakukan pembukaan kembali penyidikan. Adapun seharusnya dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana sebagai aturan lebih khusus perlu untuk ditambahkan lebih lanjut mengenai pembukaan kembali penyidikan secara menyeluruh mengenai pengertian, keabsahan pembukaan kembali penyidikan, alasan penyidikan dapat dibuka kembali, serta bagaimana mekanisme pembukaan kembali penyidikan jika penyidikan dinyatakan tidak sah agar penyidik memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam membuka kembali suatu penyidikan yang telah dihentikan penyidikannya.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/47520
    Collections
    • Law [3440]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse
    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV