Kesesuaian Pengaturan Pembukaan Kembali Penyidikan dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana ditinjau menurut Hukum Acara Pidana
Abstract
Penelitian ini menjelaskan rumusan masalah mengenai kesesuaian pengaturan
pembukaan kembali penyidikan dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019
tentang Penyidikan Tindak Pidana ditinjau menurut hukum acara pidana. Penelitian
ini membahas mengenai pengaturan pembukaan penyidikan menurut Peraturan
Kapolri dan KUHAP serta bagaimana nanti kesesuaiannya. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan
perundang – undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach).
Pengumpulan data dilakukan menggunakan studi kepustakaan dan menggunakan
teknik analisis kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menemukan bahwa Peraturan
Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengatur
mengenai pembukaan kembali penyidikan sudah sesuai dengan pengaturan
pembukaan kembali dalam KUHAP. Aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 6
Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana menegaskan aturan pembukaan
kembali penyidikan secara tersurat yang mana dalam KUHAP dijelaskan secara
tersirat dan belum tegas. Suatu penyidikan yang dihentikan penyidikan namun
ternyata setelah dilakukan permohonan praperadilan penghentian penyidikan
tersebut tidak sah, maka dapat dilakukan pembukaan kembali penyidikan. Adapun
seharusnya dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan
Tindak Pidana sebagai aturan lebih khusus perlu untuk ditambahkan lebih lanjut
mengenai pembukaan kembali penyidikan secara menyeluruh mengenai
pengertian, keabsahan pembukaan kembali penyidikan, alasan penyidikan dapat
dibuka kembali, serta bagaimana mekanisme pembukaan kembali penyidikan jika
penyidikan dinyatakan tidak sah agar penyidik memiliki dasar hukum yang lebih
kuat dalam membuka kembali suatu penyidikan yang telah dihentikan
penyidikannya.
Collections
- Law [2357]