dc.description.abstract | Penegakan hukum terhadap perkara E-Tilang mempunyai peranan penting
guna menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di Indonesia. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum e-tilang atau tilang elektronik
pelanggaran lalu lintas di Kejaksaan Negeri Bantul dan kendala serta upaya
penyelesaian yang dilakukan Kejaksaan Negeri bantul dalam penegakan hukum e-
tilang atau tilang elektronik pelanggaran lalu lintas. Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris. Pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologis, yaitu melakukan
analisis terhadap fakta-fakta hukum yang diambil dari hasil wawancara dengan
melihat bekerjanya hukum formal yang ada di masyarakat. Dalam penelitian ini
menunjukan bahwa penegakan hukum e-tilang pelanggaran lalu lintas di Kejaksaan
Negeri Bantul telah berjalan dengan baik sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Namun ada beberapa kendala yang membuat penegakan hukum menjadi tidak
maksimal, seperti belum adanya aturan hukum yang terperinci mengatur terkait
pelaksanaan penegakan hukum yang berbasis elektronik, masih terbatasnya
infrastruktur teknologi, seperti akses internet tidak stabil dan komputer yang belum
memadai, dari segi sumber daya manusia yang masih sangat terbatas, faktor
penghambat lainnya adalah dari masyarakat, kurangnya kesadaran dan pemahaman
masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas. Upaya yang dilakukan untuk
mengatasi kendala tersebut adalah dengan menggunakan upaya hukum represif dan
preventif. | en_US |