Potensi Praktik Monopoli Akuisisi Saham PT Holcim Indonesia Tbk oleh PT Semen Indonesia Tbk
Abstract
Akuisisi saham PT Holcim Indonesia oleh PT Semen Indonesia Tbk terbukti
menyebabkan terjadinya konsentrasi pasar, namum bagaimana potensi praktek monopoli
setelah akuisisi yang dilakukan PT Semen Indonesia Tbk terhadap PT Holcim Indonesia
Tbk. Untuk itu penelitian ini merumuskan masalah apa akibat hukum akuisisi oleh PT
Semen Indonesia Tbk terhadap saham PT Holcim Indonesia Tbk dalam perspektif hukum
persaingan usaha dan Bagaimana potensi praktek monopoli akuisisi yang dilakukan oleh
PT Semen Indonesia Tbk terhadap saham PT Holcim Indonesia Tbk. Metode penelitian
yang digunakan adalah normatif, dengan menggunakan bahan-bahan hukum primer,
sekunder dan tersier. Metode pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan,
konseptual dan kasus. Hasil penelitian menjelaskan akibat hukum dari akuisisi tersebut
adalah meningkatnya konsentrasi pasar yang dapat saja menyebabkan harga produk
menjadi lebih tinggi, dan dapat mengancam pelaku usaha lain yang berada atau akan
masuk ke pasar yang sama. Potensi praktek monopoli akuisisi yang dilakukan oleh PT
Semen Indonesia terkait adanya praktek monopoli dan adanya unsur pelanggaran terkait
dengan perbuatan curang baik berupa perjanjian curang maupun persengkolan tidak
ditemukan; dan PT Semen Indonesia merupakan BUMN yang dapat melakukan monopoli
dan pemusatan kekuatan ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang
No. 5 Tahun 1999.
Collections
- Law [2309]