Ketepatan Penerapan Kompetensi Absolut terhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa oleh Komisi Pemilihan Umum (Kajian Putusan Pengadilan Negeri Nomor :757/pdt.g/2022/PN.JKT PST)
Abstract
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor
: 757/Pdt.G/2022/Pn Jkt Pst, mempertanyakan kompetensi absolut pengadilan negeri
dalam mengadili putusan tersebut karena gugatan yang diajukan oleh partai PRIMA akibat
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU. Pada penulisan ini peneliti
merumuskan rumusan masalah yang pertama bagaimana ketepatan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dalam mengadili Putusan Nomor : 757/Pdt.G/2022/Pn. Jkt Pst berdasarkan
ajaran kompetensi peradilan dan kedua bagaimana bentuk Perbuatan Melawan Hukum
Penguasa yang dilakukan oleh KPU dalam putusan Nomor : 757/Pdt.G/2022/Pn. Jkt Pst
menurut hukum yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum
normatif yang mana menguji peraturan perundang-undangan, norma, hukum, dan teori
yang terkait untuk mengetahui bentuk perbuatan melawan hukum penguasa dan
kompetensi pengadilan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Ketepatan pengadilan negeri
dalam mengadili gugatan perbuatan melawan hukum penguasa tidak tepat karena dalam
ajaran norma hukum teori Kompetensi Absolut yang berhak mengadili adalah PTUN bukan
PN. Bentuk perbuatan melawan hukum penguasa KPU adalah Tindakan KPU dalam
mengelola web SIPOL serta tidak melaksanakan sepenuhnya putusan dari BAWASLU
merugikan partai PRIMA.
Collections
- Law [2504]