Kekuatan Hukum Pengaturan Perusahaan Perasuransian yang berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama
Abstract
Perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama adalah satu-satunya badan hukum
asuransi yang belum memiliki dasar hukum berupa Undang-Undang. hal ini
bertolak belakang dengan badan hukum lainnya seperti Perseroan Terbatas dan
Koperasi yang sudah dinaungi pengaturan berbentuk Undang-Undang. Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui kekuatan hukum pengaturan
perusahaan perasuransian yang berbentuk badan hukum usaha bersama serta
bagaimana dasar hukum yang lebih memberikan kepastian hukum. Penelitian ini
menyajikan analisis mengenai kekuatan hukum dasar hukum asuransi berbentuk
usaha bersama serta bagaimana dasar hukum yang lebih memberikan kepastian
hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif,
dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pengumpulan data melalui studi
kepustakaan dengan mengumpulkan berbagai macam literatur. Hasil penelitian
menunjukan bahwa dasar hukum asuransi berbentuk usaha bersama telah diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tentang Asuransi
Usaha Bersama. Namun, bila mengacu pada hierarki perundang-undangan yang
dimana posisi Peraturan Pemerintah berada dibawah Undang-Undang maka hal
tersebut dapat dikatakan tidak adil dimata hukum jika dibandingkan dengan badan
hukum asuransi lainnya yang sudah diatur dalam bentuk Undang-Undang. Dengan
dibentuknya Undang-Undang khusus hal ini menjadi suatu jawaban bagi para
pemangku kepentingan asuransi berbentuk usaha bersama untuk mendapatkan
suatu keadilan dan kepastian hukum.
Collections
- Law [2356]