dc.description.abstract | Penelitian yang dilakukan oleh penulis yaitu tentang pencabutan keterangan
terdakwa dalam persidangan perkara pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana, yang bertujuan untuk menjawab masalah: Pertama,
pertimbangan hakim terhadap upaya pencabutan keterangan terdakwa di persidangan
perkara pidana. Kedua, pertimbangan hakim dalam upaya pencabutan keterangan
terdakwa, apakah memiliki pengaruh dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa.
Metode penelitian yang digunakan merupakan yuridis normatif, dengan metode
pendekatan yaitu perundang-undangan, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan
dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik
pengumpulan bahan hukum yang dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian
dianalisis dengan cara analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa :
Pertama, berdasarkan Yurisprudensi MA No. 229 K/Kr/1959 tanggal 23 Februari
1960, MA No. 225 K/Krl 960, MA No. 6 K/Krl 961 tanggal 25 Juni 1961, terdakwa
diperbolehkan untuk mecabut keterangan di persidangan. Alasan yang menjadi dasar
pencabutan keterangan terdakwa harus disertai dengan alasan yang logis dan dapat
dibuktikan kebenarannya dengan alat bukti yang sah untuk membuktikan bahwa alasan
pencabutan keterangan tersebut benar. Kedua, Pertimbangan Hakim dalam
mempertimbangkan pencabutan keterangan terdakwa, memiliki pengaruh terhadap
mejatuhkan putusan kepada terdakwa. Apabila pencabutan keterangan terdakwa
diterima, maka terdakwa dijatuhi putusan bebas. Namun, apabila pencabutan
keterangan terdakwa ditolak oleh hakim, maka hal tersebut tidak dapat dinilai sebagai
hal yang memberatkan dalam menjatuhkan putusan akhir. Karena berdasarkan Pasal
66 KUHAP yang berbunyi,“ tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban
pembuktian”. Sehingga hal tersebut tidak berpengaruh terhadap putusan akhir. Saran
yang dapat diberikan kepada hakim yaitu, Hakim hendaknya dalam menolak atau
menerima pencabutan keterangan terdakwa, Hakim harus dengan teliti mengadakan
pemeriksaan yang menyeluruh secara cermat. Jangan hanya berpatokan pada
kebiasaan-kebiasaan yang bersifat formal di persidangan. Apabila Majelis Hakim
tidak cermat dan tidak hati – hati dalam menerima atau menolak pencabutan
keterangan terdakwa, hal tersebut dapat berpengaruh pada hasil putusan akhir yang
dapat merugikan terdakwa | en_US |