Show simple item record

dc.contributor.authorPutri, Sholehah Isyanofa
dc.date.accessioned2024-02-19T01:56:08Z
dc.date.available2024-02-19T01:56:08Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/47498
dc.description.abstractPenelitian yang dilakukan oleh penulis yaitu tentang pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan perkara pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang bertujuan untuk menjawab masalah: Pertama, pertimbangan hakim terhadap upaya pencabutan keterangan terdakwa di persidangan perkara pidana. Kedua, pertimbangan hakim dalam upaya pencabutan keterangan terdakwa, apakah memiliki pengaruh dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Metode penelitian yang digunakan merupakan yuridis normatif, dengan metode pendekatan yaitu perundang-undangan, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis dengan cara analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa : Pertama, berdasarkan Yurisprudensi MA No. 229 K/Kr/1959 tanggal 23 Februari 1960, MA No. 225 K/Krl 960, MA No. 6 K/Krl 961 tanggal 25 Juni 1961, terdakwa diperbolehkan untuk mecabut keterangan di persidangan. Alasan yang menjadi dasar pencabutan keterangan terdakwa harus disertai dengan alasan yang logis dan dapat dibuktikan kebenarannya dengan alat bukti yang sah untuk membuktikan bahwa alasan pencabutan keterangan tersebut benar. Kedua, Pertimbangan Hakim dalam mempertimbangkan pencabutan keterangan terdakwa, memiliki pengaruh terhadap mejatuhkan putusan kepada terdakwa. Apabila pencabutan keterangan terdakwa diterima, maka terdakwa dijatuhi putusan bebas. Namun, apabila pencabutan keterangan terdakwa ditolak oleh hakim, maka hal tersebut tidak dapat dinilai sebagai hal yang memberatkan dalam menjatuhkan putusan akhir. Karena berdasarkan Pasal 66 KUHAP yang berbunyi,“ tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”. Sehingga hal tersebut tidak berpengaruh terhadap putusan akhir. Saran yang dapat diberikan kepada hakim yaitu, Hakim hendaknya dalam menolak atau menerima pencabutan keterangan terdakwa, Hakim harus dengan teliti mengadakan pemeriksaan yang menyeluruh secara cermat. Jangan hanya berpatokan pada kebiasaan-kebiasaan yang bersifat formal di persidangan. Apabila Majelis Hakim tidak cermat dan tidak hati – hati dalam menerima atau menolak pencabutan keterangan terdakwa, hal tersebut dapat berpengaruh pada hasil putusan akhir yang dapat merugikan terdakwaen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAlat Buktien_US
dc.subjectPembuktianen_US
dc.subjectPertimbangan Hakimen_US
dc.titlePencabutan Keterangan Terdakwa dalam Persidangan Perkara Pidanaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410262


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record