dc.description.abstract | Penelitian ini membahas mengenai perlindungan konsumen dalam perjanjian jual beli produk
skincare di aplikasi shopee. Jenis penelitian ini merupakan hukum normatif, metode
pendekataan yang digunakan adalah undang-undang. Sumber data yang diperoleh melalui
bahan hukum berupa data primer yaitu pengumpulan data yang dilakukan melalui basis studi
kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah pertama, Perlindungan konsumen dalam perjanjian
jual beli terhadap pelaku usaha yang wanprestasi tidak terpenuhi karena terdapat faktor
ketidakjujuran penjual, ketidakwaspadaan konsumen, kurangnya regulasi serta tidak
memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang serta
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan perdagangan media elektronik atau jual
beli online sesuai dalam Pasal 7 undang-undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. Kedua, pelaku usaha tidak memenuhi tanggung jawabnya karena tidak
memberikan ganti rugi atas kerusakan, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi
barang yang dihasilkan atau diperdagangkan sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dari peraturan tersebut sudah jelas diatur namun pelaku usaha
cenderung mengabaikannya. | en_US |