Peradilan Koneksitas dalam mewujudkanasas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan
Abstract
Koneksitas adalah sebuah jenis peradilan yang dapat dilaksanakan dengan
keputusan khusu dan diselenggarakan secara khusus. Koneksitas hanya dapat
terjadi apabila memenuhi unsur subjek hukum yang melakukan peneyertaan dalam
melakukan tindak pidana adalah berbeda golongan. Berbeda golongan dengan
maksud apabila tindak pidana dilakukan secara bersama-sama oleh dua golongan
ranah peradilan yang berbeda, yakni antara sipil dan anggota angkatan bersenjata.
Koneksitas hanya dapat terjadi apabila unsur dari penyertaan subjek dalam
melakukan pelanggaran tindak pidana terpenuhi. Pada penelitian ini penulis
melakukan pengkajian bagaimana peradilan secara koneksitas dapat
diselenggarakan dan apakah pelaksanaan peradilan tersebut dapat bersesuaian
dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Hasil dari penelitian ini
adalah peradilan koneksitas merupakan penggabungan dua berkas perkara dengan
delik penyertaan menjadi satu, penggabungan ini dilakukan dengan berbagai
macam persetujuan instansi terkait menurut Undang-undang dan hanya dapat
dilaksanakan apabila unsur subjek hukum yang melakukan tindak pidana
merupakan golongan yang berbeda yakni anatara sipil dengan angkatan bersenjata.
Penerapan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan belum dapat terpenuhi
seutuhnya, dikarenakan peradilan yang bersesuaian dengan asas sederhana dan
biaya ringan belum dapat memenuhi asas cepat, hal ini terjadi karena banyak waktu
yang tidak produktif disebabkan oleh harus menunggu persetujuan, penelitian
ataupun pemberian pangkat tituler kepada hakim umum yang bersidang di
pengadilan militer.
Collections
- Law [2427]