Tinjauan mengenai Peranan Jaksa Peneliti dalam Penyempurnaan BAP berdasarkan Ketentuan KUHAP
Abstract
Penelitian tentang “Tinjauan mengenai Peranan Jaksa Peneliti dalam
Penyempurnaan BAP berdasarkan Ketentuan KUHAP” mengangkat dua rumusan
masalah, yaitu: pertama, bagaimana proses penyempurnaan BAP oleh Jaksa
Peneliti berdasarkan ketentuan KUHAP dalam implementasinya pada Kejaksaan
Negeri Sleman?; kedua, apa peranan Jaksa Peneliti dalam proses penyempurnaan
BAP berdasarkan ketentuan KUHAP dalam implementasinya pada Kejaksaan
Negeri Sleman?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan
menggunakan satu pendekatan yaitu pendekatan politik hukum. Hasil penelitian ini,
yaitu: pertama, proses penyempurnaan BAP dimulai ketika Penyidik menyerahkan
berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Peneliti untuk dilakukan pemeriksaan
dan penelitian, apabila belum lengkap maka berkas perkara dikembalikan oleh
Jaksa Peneliti kepada Penyidik, yang disertai petunjuk tentang hal yang harus
dilakukan untuk dilengkapi. Apabila sudah lengkap maka akan dilakukan proses
penuntutan di pengadilan. Secara prinsip, proses penyempurnaan Berita Acara
Penyidikan (BAP) oleh Jaksa Peneliti berdasarkan ketentuan Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam pelaksanaannya pada Kejaksaan
Negeri Sleman sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan juga Peraturan
Perundng-Undangan lainnya. Kedua, peran Jaksa Peneliti dalam proses
penyempurnaan BAP adalah mempelajari dan meneliti kelengkapan berkas perkara
dari adanya hasil penyidikan yang diterima dari penyidik, serta memberikan
petunjuk guna dilengkapi oleh penyidik untuk dapat menentukan apakah berkas
tersebut dapat dilimpahkan atau tidak ke tahap penuntutan.
Collections
- Law [2361]