Penerapan Asas Keseimbangan pada Perjanjian Jual Beli Online dengan Sistem Pre-order
Abstract
Perkembangan perilaku masyarakat dalam bertransaksi bergeser menggunakan e-
commerce yang mana salah satunya menggunakan sistem pre-order. Transaksi
tersebut terjadi dengan adanya perjanjian jual beli online. Perjanjian jual beli online
memerlukan diterapkannya asas keseimbangan sehingga hak dan kewajiban para
pihak dapat terpenuhi dengan baik. Namun, masih ditemukan ketimpangan posisi
salah satu pihak yang mengakibatkan kerugian salah satu pihak. Rumusan masalah
dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana penerapan asas keseimbangan pada
perjanjian jual beli online dengan sistem pre-order? Dan bagaimana akibat hukum
apabila asas keseimbangan tidak terdapat dalam perjanjian jual beli online dengan
sistem pre-order? Penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif.
Pendekatan penelitian yang digunakan penulis adalah pendekatan konseptual dan
pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini dapat diungkapkan bahwa
masih belum diterapkannya asas keseimbangan dalam perjanjian jual beli online
dengan sistem pre-order, bahwa para pihak masih mengabaikan menggunakan asas
keseimbangan dalam transaksi yang dilakukan. Kemudian dengan tidak
diterpakannya asas kesiembangan mengakibatkan adanya akibat hukum berupa
dapat dibatalkannya perjanjian tersebut dengan dimintakan gugatan ke Pengadilan.
Penelitian ini memberikan saran untuk pelaku usaha dan konsumen untuk
memperhatikan diterapkannya asas kesiembangan dalam perjanjian jual beli online.
Collections
- Law [2504]