Perlindungan Hukum bagi Pekerja PT Jogja Tugu Trans yang memperoleh Kebijakan Furlough
Abstract
Studi ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja PT Jogja
Tugu Trans yang memperoleh kebijakan Furlough.Rumusan masalah yang
diajukan Bagaimana Perlindungan Hukum bagi pekerja PT Jogja Tugu Trans yang
memperoleh kebijakan Forlough oleh perusahaan? Bagaimana mekanisme
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat ditempuh untuk
menghadapi permasalahan kebijakan dirumahkan sepihak oleh perusahaan?
Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum empiris. Data penelitian
dikumpulkan dengan cara wawancara langsung di PT Jogja Tugu Trans serta
melalui kepustakaan, kemudian diolah dan hasilnya disajikan dalam bentuk uraian
secara deskriptif. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif
kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi menunjukan bahwa
Perlindungan Hukum terhadap karyawan PT Jogja Tugu Trans telah terpenuhi.
secara hukum karyawan PT Jogja Tugu Trans telah memperoleh perlindungan dari
perusahaan dengan tidak langsung diberhentikan, namun dalam realitasnya,
karyawan tidak menerima kompensasi sesuai dengan tuntutan mereka. Mekanisme
penyelesaian perselisihan yang dilakukan oleh kedua belah pihak yaitu pihak
manajemen PT Jogja Tugu Trans dan Karyawan melalui beberapa proses yaitu
bipartit namun dalam proses bipartit tersebut mengalami deadlock sehingga
karyawan melakukan mediasi akan tetapi gagal lalu mengajukam gugatan ke
Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Yogyakarta.
Collections
- Law [2504]