Faktor Penyebab terjadinya Pengeroyokan oleh Pelajar dan Proses Penegakan Hukum oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
Abstract
Penelitian ini membahas tentang praktik penyelesaian kasus tindak pidana
pengeroyokan oleh pelajar. Permasalahan yang dibahas di dalam skripsi ini adalah
apakah yang menjadi faktor terjadinya tindak pidana pengeroyokan oleh pelajar di
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bagaimana penegakan hukum pidana oleh
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menanggulangi kejahatan jalanan
pengeroyokan oleh pelajar di Daerah Istimewa Yogyakarta. Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang
diperoleh langsung melalui penelitian lapangan, seperti melakukan observasi dan
wawancara. Analisis yang digunkan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif.
Fokus penelitian ini pada penyebab terjadinya tindak pidana pengeroyokan dan
penegakan hukum oleh penyidik kepolisian bagian direktorat reserse kriminal umum
terhadap kejahatan jalanan berupa tindak pidana pengeroyokan oleh pelajar di wilayah
hukum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Hasil menunjukan bahwa: pertama,
faktor-faktor terjadinya tindak pidana pengeroroyokan merupakan faktor lingkugan,
faktor kontrol diri, dan faktor solidaritas. Kedua, Proses Penegakan Hukum oleh
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta melalui dua cara yakni, (Pencegahan) pre-
emtif, preventif, dan (Penindakan) represif yang dilakukan sesuai pada Undang –
Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP.
Collections
- Law [2335]