dc.description.abstract | Penelitian ini memiliki rumusan masalah Mengapa pasca reformasi pembentuk
undang-undang menafsirkan pemilihan kepala daerah dilakukan pemilihan umum
secara langsung? Apa saja problem yang ditimbulkan dari bentuk pemilihan kepala
daerah secara langsung dan bagaimana implikasi sistem pemilihan kepala daerah
terhadap pertanggungjawaban kepala daerah? Dan Apakah UUD pasca amandemen
membuka opsi lain dalam menentukan bentuk pemilihan kepala daerah? Penelitian
ini menggunakan metode penelitian normatif. Penelitian ini menggunakan
pendekatan hukum sebagai metodologinya. Fokus penelitian ini adalah pada
dampak pemilihan kepala daerah secara langsung terhadap akuntabilitas mereka
serta dampak pemilihan langsung terhadap hubungan kerja mereka dengan DPRD
dalam hal penyelenggaraan pemerintahan. Sumber data utama yang digunakan
dalam penelitian ini didukung oleh sumber data sekunder yang terdiri dari literatur
hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian
ini adalah analisis kualitatif deskriptif. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa
setelah reformasi, para anggota parlemen percaya bahwa pemilihan kepala daerah
secara langsung lebih dapat diterima. Namun demikian, masih terdapat sejumlah
masalah dan konflik dengan pelaksanaan pilkada langsung, termasuk maraknya
konfrontasi horizontal antar individu yang tidak bisa menerima kekalahan calon
kepala daerah yang didukungnya dengan melakukan amuk massa dalam jumlah
besar. Selain diserahkan kepada daerah sesuai dengan tradisi dan asal-usulnya, ada
kemungkinan lain dalam memilih pemimpin daerah. | en_US |