Implementasi Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/serikat Buruh oleh Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPD KSPSI DIY) (Studi Kasus Upah Pekerja/buruh di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta)
Abstract
Di tengah polemik timpangnya kekuatan antara pekerja dan pengusaha,
muncul berbagai fenomena mesinisasi terhadap kelompok pekerja. Untuk itu,
penelitian ini memiliki rumusan masalah bagaimana implementasi Pasal 4
ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat buruh oleh KSPSI DIY pada sektor pengupahan?; Bagaimana
pula upaya KSPSI DIY dalam melakukan pencegahan dan penanganan
perselisihan pengupahan sebagai bentuk implementasi Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat
Buruh? Penelitian ini menggunakan metode empiris yang berarti data
penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi dokumen atau data kepustakaan
lain dan wawancara kepada subjek-subjek penelitian terkait. Penelitian ini
menghasilkan kesimpulan bahwasannya fungsi dan peran DPD KSPSI DIY
terhadap pengimplementasian Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada skala perselisihan
pengupahan hadir melalui wewenangnya sebagaimana diatur pada peraturan
perundang-undangan, AD/ART, maupun kultur budaya yang eksis pada
KSPSI DIY sebagai sebuah organisasi pekerja. Terjalinnya wadah
komunikatif antar organisasi pekerja yang terdaftar di bawah KSPSI DIY
didorong pula demi pencegahan preventif maupun represif terhadap masing-
masing wilayah kerjanya sebagai sebuah serikat pekerja maupun federasi
serikat pekerja.
Collections
- Law [2504]