Perlindungan Konsumen terhadap Pembatalan Acara Berdendang Bergoyang Akibat Over Capacity
Abstract
Pada pelaksanaan acara sebuah festival musik, pembeli tiket sebagai konsumen berhak
untuk mendapatkan haknya untuk menikmati acara dengan aman dan nyaman.
Penelitian ini mengangkat permasalahan, pertama bagaimana perlindungan konsumen
terhadap pembeli tiket yang merasa dirugikan akibat pembatalan acara? Kedua, apakah
alasan over capacity terhadap pembatalan acara dapat dikategorikan sebagai keadaan
memaksa (overmacht)? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif,
menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Data yang
digunakan dalam penelitian yaitu data primer dan sekunder, yang diperoleh melalui
wawancara dan studi pustaka. Analisa yang digunakan dalam penelitian menggunakan
metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini bahwa pihak promotor sebagai
panitia penyelenggara acara telah melanggar Pasal 4 UUPK, sudah ada perlindungan
hukum untuk sebagian konsumen, yaitu telah diberikan ganti rugi dan sebagian lainnya
belum terlindungi, karena ganti ruginya belum diberikan oleh pihak promotor selaku
pelaku usaha. Alasan over capacity bukan sebagai keadaan memaksa, tidak sesuai
dengan unsur keadaan memaksa, hasil dari analisis yang telah dilakukan pada kasus
yang diangkat lebih sesuai dengan unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH),
karena kesalahan murni dari pihak promotor telah melakukan PMH dengan
menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Collections
- Law [2361]