Implementasi dan Efektivitas Pengawasan Partisipatif Pada Penyelenggaraan Pemilu 2019 (Studi Di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu)
Abstract
Pada penyelenggaraan pemilu tentu memiliki lembaga khusus untuk mengawasi tentang
pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada pemilihan umum badan tersebut adalah
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu diberikan mandat berupa pencegahan
dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa pemilu. Indikator
keberhasilan pengawasan pemilu tidak lagi ditentukan seberapa banyak temuan
pelanggaran dan tindak lanjutnya oleh lembaga pengawas pemilu, melainkan pada
seberapa efektif upaya pencegahan pelanggaran pemilu dapat dilakukan lembaga
pengawas pemilu. Maka penting adanya sinergi pengawasan partisipatif antara Bawaslu
dengan masyarakat. Permasalahan yang dibahas adalah Bagaimana Upaya Bawaslu
Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu Dalam Meningkatkan Partisipasi
Masyarakat Sebagai Pengawas Pemilihan Umum dan Bagaimana Efektivitas Partisipasi
Masyarakat Sebagai Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang Provinsi
Bengkulu. Penelitian skripsi ini adalah penelitian hukum empiris menggunakan
pendekatan field Research (penelitian lapangan) dan pendekatan undang-undang (statute
approach). Hasil penelitian Bawaslu telah melakukan upaya-untuk meningkatkan
pengawasan partisipatif dengan cara melaksanakan Sekolah Kader Pengawas
Partisipatif dan sosialisasi. Bawaslu melakukan sosialisasi kepada elemen masyarakat, organisasi, Tokoh agama, dan mahasiswa. Efektivitas dari pengawasan partisipatif
diukur dari parameter tertentu, salah satunya adalah penyampaian laporan dugaan
pelanggaran pemilu kepada Bawaslu. Efektivitas pengawasan partisipatif pada
penyelenggaraan pemilu 2019 di Kabupaten Kepahiang belum efektif karena laporan
pelanggaran pemilu 2019 mayoritas yang melaporkan pelanggaran adalah partisipan
pemilu.
Collections
- Law [2379]