Peran Pemerintah dalam menangani Pinjaman Online Ilegal Perspektif Hukum Islam
Abstract
Penelitian ini mengambil topik utama tentang peran pemerintah dalam menangani
pinjaman online ilegal. Pinjaman online ilegal terbukti melaksanakan berbagai
pelanggaran seperti penipuan, penyebaran data pribadi dan peneroran. Kebutuhan
kredit yang tinggi dan kemudahan akses menjadikan pinjaman online ilegal masih
menjadi pilihan bagi masyarakat. Pemerintah dalam menangani permasalahan
tersebut telah membentuk lembaga khusus bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Akan tetapi pada kenyataannya permasalahan pinjaman online masih terus terjadi
sampai saat ini. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis peran pemerintah dalam
menangani pinjaman online ilegal perspektif hukum Islam yaitu teori Wilayatul
Hisbah. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan
normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa OJK merupakan lembaga al-hisbah
dan telah melakukan tugasnya sebagaimana tugas dan wewenang al-hisbah.
Adapun alasan masih banyaknya paktik pinjaman online ilegal karena kurangnya
penegakkan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pinjaman online
ilegal.
Collections
- Islamic Law [703]