dc.description.abstract | Penelitian ini dilatar belakangi oleh realita dalam penggunaan musik dan lagu di platform
digital Spotify dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan
melakukan pembajakan. Tersedia berbagai situs yang menyediakan fasilitas unduh lagu
dari platform Spotify tersebut, bahkan terdapat aplikasi bajakan yang sering disebut dengan
aplikasi Spotify mod. Permasalahan dalam penelitian ini, pertama bagaimana perlindungan
hukum pencipta penghimpunan dan pendistribusian royalti karya musik platform digital
Spotify. Kedua, bagaimana upaya hukum apabila tidak ada perlindungan hukum pencipta
penghimpunan dan pendistribusian royalti platform digital Spotify. Penelitian ini
merupakan jenis penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini
adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Objek penelitian dalam penelitian
ini adalah perlindungan hukum terhadap pencipta karya musik pada platform digital
Spotify, beserta upaya hukumnya. Subjek penilitian ini adalah Bagus Rian selaku musisi
atau pencipta lagu pada platform digital Spotify. Sumber data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah sumber data primer yang didukung dengan sumber data sekunder.
Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa perlindungan hukum terhadap pencipta musik dan
lagu pada penghimpunan dan pendistribusian platform digital Spotify hanya sekedar
menghapus konten bajakan musik dan lagu yang belum selaras dengan idealita Peraturan
Perundang-undangan di Indonesia terkait penghimpunan dan pendistribusian royalti. | en_US |