Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Hak Untuk didengar Terhadap Pengaduan Layanan Indihome di Twitter
Abstract
Penelitian ini membahas keterlambatan customer service dalam merespon
pengaduan konsumen mengenai layanan indihome di DM twitter indihome.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini
yaitu pertama, bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen atas hak untuk
didengar terhadap pengaduan layanan indihome di twitter? kedua, bagaimana
tanggung jawab TELKOM atas pelanggaran hak untuk didengar terhadap
pengaduan layanan indihome?. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Objek
penelitian meliputi KUHPerdata, UU Nomor 8/1999 Tentang Perlindungan
Konsumen, UU Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi, Perjanjian Berlangganan
Indihome. Teknik pengumpulan meliputi studi pustaka dan studi dokumen. Analisis
data secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis
menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen terlindungi secara
hukum melalui Pasal 4 huruf c dan d UUPK, Pasal 7 huruf b,c,d UUPK serta
Perjanjian Berlangganan Indihome, namun realitanya TELKOM belum memenuhi
hak untuk didengar karena keterlambatan customer service merespon pengaduan
sehingga merugikan konsumen karena tidak dapat mengakses layanan indihome.
Tanggung jawab TELKOM berupa pemberian ganti kerugian/kompensasi (Pasal 19
ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) UUPK serta Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU
Telekomunikasi), namun dalam perjanjian berlangganan indihome tidak diatur
rincian jumlah dan tata cara ganti kerugian/kompensasi. Konsumen dapat
menggugat atas PMH. Cara penyelesaikan sengketa melalui pengadilan atau di luar
pengadilan (Pasal 45 UUPK).
Collections
- Law [2335]