Akuntabilitas Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sleman dalam Perspektif Maqashid Syari’ah
Abstract
Dalam sejarahnya, zakat sudah menjadi kewajiban bagi ummat Islam khususnya,
dalam perjalanan yang cukup Panjang, zakat mempunyai potensi yang sangat
besar jika dimanfaatkan untuk kemajuan ekonomi suatu umat, bangsa, maupun
negara, semua tergantung pengelolaan yang baik serta pendistribusian yang tepat.
dengan dasar itu pemerintah Indonesia membuat Badan Amil Zakat Nasional
sebagai wadah untuk hal itu, penelitian kali ini menggunakan metode penelitian
kualitatif sehingga bisa menggambarkan kondisi realitas, dan juga dengan teori
Jonathan GS Kopple sebagai basis bangunan akuntabilitasnya serta prinsip prinsip
Maqashid Syari’ah Imam Syatibi ditemukan bahwasanya dari beberapa program
yang dijalankan oleh BAZNAS Sleman secara teori telah memenuhi aspek aspek
akuntabilitas, namun dalam pelaksanaannya masih banyak yang harus
ditingkatkan sehingga dapat memaksimalkan pengumpulan serta pendistribusian
secara cepat dan tepat. Sedangkan di bagian implementasi Maqashid Syari’ah
telah berhasil terakomodir di berbagai program BAZNAS Sleman, namun yang
masih menjadi kendala adalah pengumpulan dana zakat yang masih terbilang sulit
karena kurangnya sosialisasi pentingnya zakat untuk membangun ekonomi
ummat.
Collections
- Islamic Law [646]