Perlindungan Hukum terhadap Istri Pertama dalam Perkara Permohonan Izin Poligami (Perspektif Hakim Pengadilan Agama Magelang)
Abstract
Dalam perkara permohonan izin poligami tentunya harus ada syarat yang
harus dipenuhi oleh suami, dan syarat utama harus adanya izin dari istri pertama
supaya poligami tersebut bisa dikabulkan oleh Pengadilan Agama. Bentuk
perlindungan hukum untuk istri pertama yang dipoligami terkait harta bersama, hak-hak yang harus seharusnya didapatkan tentu harus diupayakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa yang bisa menyebabkan tidak
terpenuhinya hak-hak istri pertama yang dipoligami serta peranan Hakim
Pengadilan Agama Magelang dalam membantu memberikan bentuk perlindungan
hukum untuk istri pertama yang dipoligami. Jenis penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang
digunakan dengan melakukan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil dari
penelitian ini adalah banyaknya faktor yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak- hak istri pertama yang dipoligami, akan tetapi yang bisa menjadi penyebab utama tidak terpenuhinya hak-hak istri pertama tersebut ialah kelalaian suami dalam hal
pemberian dan pembagian nafkah untuk semua istri-istrinya. Baik itu nafkah lahir
maupun nafkah batin. Dan upaya yang bisa dilakukan Hakim Pengadilan Agama
Magelang dalam membantu memberikan bentuk perlindungan hukum untuk istri
pertama ialah dengan cara memperhatikan semua instrumen hukum yang ada di
KHI dan Undang-Undang No 1 tahun 1974 serta menegaskan semua persyaratan- persyaratan yang harus dipenuhi oleh suami ketika di persidangan, sehingga dengan adanya ketegasan seorang Hakim diharapkan tidak adanya hak-hak yang
seharusnya didapatkan oleh istri pertama yang tidak dipenuhi oleh suaminya.
Collections
- Islamic Law [646]