Analisis Strategi Unit Usaha Syariah PT Bank BPD DIY dalam Menghadapi Spin-off 2023
Abstract
Perbankan syariah merupakan sistem perbankan yang menjalankan kegiatannya
sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah. Menurut Undang-Undang No. 21
Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah setiap Bank Umum Konvensional (BUK)
yang akan melakukan kegiatan syariah dengan mendirikan Unit Usaha Syariah
maka wajib memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia sebagai Bank Syariah atau
Unit Usaha Syariah (UUS). Melihat perkembangan Bank Umum Syariah (BUS)
dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang sangat baik, pada tahun 2008 diterbitkanlah
pedoman khusus yang mengatur perbankan syariah, yaitu Undang-Undang No. 21
Tahun 2008. Pada Undang-Undang ini berisi perintah untuk Unit Usaha Syariah
(UUS) pada bank umum konvensional agar melakukan spin-off (pemisahan).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana strategi, tahapan,
dan proses Unit Usaha Syariah PT Bank BPD DIY dalam menghadapi spin-off
2023. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan
menggunakan pendekatan yang bersifat deskriptif. Sumber data yang diperoleh
adalah data primer dengan melakukan wawancara kepada narasumber, dan data
sekunder sebagai pelengkap data primer yang berhubungan dengan rancangan spin-
off Unit Usaha Syariah PT Bank BPD DIY. Hasil dari penelitian ini menunjukkan
bahwa PT Bank BPD DIY telah mempersiapkan strategi dan melakukan tahapan-
tahapan dalam menghadapi spin-off 2023. Terkait waktu pelaksanaannya masih
belum dapat dipastikan karena adanya aturan baru yang diterbitkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) pada POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha
Syariah (POJK UUS) yang menyebabkan dinamisnya keputusan pada Unit Usaha
Syariah PT Bank BPD DIY terkait jadwal rencana spin-off. Adapun keputusan dari
pihak PT Bank BPD DIY adalah optimis untuk tetap melakukan spin-off karena
sudah disiapkan segala strategi dan tahapannya.
Collections
- Islamic Economics [826]