Show simple item record

dc.contributor.authorVikron, Ahmad Nur
dc.date.accessioned2024-01-26T03:55:33Z
dc.date.available2024-01-26T03:55:33Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/47077
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum syarik yang tidak memberikan bagi hasil atas pemanfaatan objek musyarakah mutanaqishah di BANK BPD DIY Syariah dan menganalisis akibat hukum terhadap akta akad musyarakah mutanaqishah yang dilegalisasi di hadapan Notaris. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang didukung oleh keterangan dari narasumber. Penulis menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum penelitian yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan narasumber, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, nasabah sebagai syarik yang tidak memberikan bagi hasil atas penyewaan objek musyarakah mutanaqishah di Bank BPD DIY Syariah dianggap telah melakukan wan prestasi karena perbuatan nasabah tersebut tidak sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah dan akta akad musyarakah mutanaqishah tersebut dapat batal demi hukum jika salah satu pihak tidak memenuhi syarat objektif perjanjian. Kedua, akibat hukum terhadap akta akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) yang dilegalisasi di hadapan Notaris adalah akta akad musyrakah mutanaqishah yang dilegalisasi di hadapan Notaris akan lebih kuat daripada akta di bawah tangan yang tidak dilegalisasi di hadapan Notaris. Akta di bawah tangan hanya memberi akibat hukum pembuktian yang sempurna demi keuntungan dari pihak penandatanganan hendak memberikan suatu bukti. Akibat hukum bagi Notaris terhadap akta akad musyarakah mutanaqishah adalah Notaris hanya bertanggung jawab sebatas identitas para pihak, wajib membacakan isi akta, tandatangan harus dilakukan dihadapan Notaris, dan hari, tanggal, waktu dilakukannya penandatanganan, kemudian membukukannya ke buku daftar yang telah disediakan. Notaris sebagai pihak ketiga akibat hukum pembuktiaannya adalah bebas, berbeda dengan akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectNotaryen_US
dc.subjectMusyarakah Mutanaqishahen_US
dc.subjectDeed Under Handen_US
dc.subjectLegal Effectsen_US
dc.titleImplikasi Hukum Terhadap Syarik yang Tidak memberikan Bagi Hasil Atas Penyewaan Objek MMQ di BPD DIY Syariahen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20921051


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record