Show simple item record

dc.contributor.authorDausat, Syaf Janki
dc.date.accessioned2024-01-26T01:31:46Z
dc.date.available2024-01-26T01:31:46Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/47042
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan Pengadilan Agama Yogyakarta tentang Asal-Usul Anak Biologis di luar pencatatan nikah (Studi Putusan Nomor 133/PDT.P/2022/PA.YK) . Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan pendakatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Agama Yogyakarta dalam memutus perkara asal- usul anak biologis masih mengacu pada ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Hal ini menyebabkan anak biologis hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 telah memberikan peluang bagi anak biologis untuk memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya. Namun, dalam praktiknya, hakim masih mempertimbangkan putusan MK karena dianggap bertentangan pada prinsip perlindungan keberlangsungan keturunan (ḥifẓ al-nasl) yang merupakan salah satu dari tujuan utama dalam hukum syariah dengan memberikan status dan hak-hak keperdataan kepada anak yang lahir di luar kawinen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAsal-Usul Anak Biologisen_US
dc.subjectPutusan Pengadilan Agama Yogyakartaen_US
dc.subjectHak Anaken_US
dc.titleAnalisis Putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Tentang Asal-usul Anak Biologis di Luar Pencatatan Nikah (Studi Putusan Nomor 133/PDT.P/2022/PA.YK)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19421118


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record