Analisis Putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Tentang Asal-usul Anak Biologis di Luar Pencatatan Nikah (Studi Putusan Nomor 133/PDT.P/2022/PA.YK)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan Pengadilan Agama Yogyakarta tentang
Asal-Usul Anak Biologis di luar pencatatan nikah (Studi Putusan Nomor
133/PDT.P/2022/PA.YK) . Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan
pendakatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Agama
Yogyakarta dalam memutus perkara asal- usul anak biologis masih mengacu pada ketentuan
Pasal 43 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Hal ini
menyebabkan anak biologis hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga
ibunya. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 telah memberikan peluang bagi
anak biologis untuk memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya. Namun, dalam
praktiknya, hakim masih mempertimbangkan putusan MK karena dianggap bertentangan pada
prinsip perlindungan keberlangsungan keturunan (ḥifẓ al-nasl) yang merupakan salah satu dari
tujuan utama dalam hukum syariah dengan memberikan status dan hak-hak keperdataan kepada
anak yang lahir di luar kawin
Collections
- Islamic Law [646]