Implementasi Restrukturisasi Pembiayaan sebagai Upaya Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah (Studi Kasus BMT Mitra Usaha Ummat)
Abstract
Restrukturisasi pembiayaan bermasalah merupakan upaya yang dilakukan BMT
dalam rangka membantu anggota agar dapat menyelesaikan kewajibannya. Dengan
adanya restrukturisasi pembiayaan, maka kegiatan usaha atau pembiayaan anggota
dapat berjalan seperti biasa, sehingga anggota mampu membayar kewajibannya dan
resiko keuangan BMT pun dapat dihindari. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
tentang Implementasi restrukturisasi pembiayaan yang bermasalah di BMT Mitra
Usaha Ummat. Penelitian ini menggunakan tehnik pengumpulan data dengan metode
wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan kepada General Manager BMT
dan anggota pembiayaan yang di restrukturisasi di BMT Mitra Usaha ummat,
sedangkan dokumentasi diperoleh dari brosur dan struktur organisasi BMT Mitra
Usaha Ummat. Semua data-data tersebut dianalisa secara induktif. hasil penelitian
bahwa Implementasi restrukturisasi pembiayaan bermasalah yang digunakan BMT
Mitra Usaha Ummat yaitu perubahan jadwal (resecheduling), persyaratan kembali
(reconditioning) dan penataan kembali (restructuring) jarang digunakan atau
diterapkan oleh pihak BMT.Perintah regulasi restrukturiasi berdasarkan perintah
General Manager saja serta dalam pengkategorian kolektabilitas masih belum sesuai
dengan teori karena jika anggota tersebut tidak membayar selama empat bulan
berturutturut atau selebihnya dikatakan macet dan jika membayar satu bulan
membayar bulan selanjutnya tidak membayar kemudian bulan berikutnya membayar
dikatakan kurang lancar
Collections
- Islamic Economics [827]