Show simple item record

dc.contributor.authorSari, Enndah Puspita
dc.date.accessioned2024-01-25T04:06:30Z
dc.date.available2024-01-25T04:06:30Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/47014
dc.description.abstractInstruksi Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah Kepada Seorang WNI Non-Pribumi banyak menuai pro dan kontra, bahkan terdapat pihak yang mengajukan gugatan hingga tingkat Peninjauan Kembali terhadap ketentuan tersebut di atas. Namun, semua upaya hukum tersebut berujung kegagalan. Tesis ini bertujuan untuk menganalisis, mengkaji dan mengetahui tentang apa yang melatarbelakangi larangan pemilikan Hak Milik Atas Tanah Bagi WNI Non Pribumi berdasarkan Instruksi Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah kepada seorang WNI Non Pribumi yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menolak gugatan pada putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 825 PK/PDT/2020, dan Putusan Mahkamah Agung atas perkara Peninjauan Kembali Nomor 825 PK/PDT/2020 terhadap Instruksi Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah kepada seorang WNI Non Pribumi merupakan salah satu bentuk Affirmative Action. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan historis, dengan hasil analisis yang disajikan secara deskriptif analisis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa adanya instruksi Kepala Daerah DIY 1975 menjadi dasar ditolaknya Permohonan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung ialah karena Instruksi Wakil Gubernur DIY yang dijadikan dasar pengajuan gugatan Peninjauan kembali tidak sesuai dengan hakikat peraturan perundang- undangan. Selain itu, Putusan Mahkamah Agung atas perkara Peninjauan Kembali Nomor 825 PK/PDT/2020 terhadap Instruksi Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah kepada seorang WNI Non Pribumi merupakan salah satu bentuk Affirmative Action. Diskriminatif tetapi diskriminatif yang terjadi dimaksudkan dengan bertujuan positif dimana mencapai kesetaraan bahwa affirmative action juga disebut sebagai positive discrimination.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHak Atas Tanahen_US
dc.subjectYogyakartaen_US
dc.subjectAffirmative Actionen_US
dc.titleAnalisis Putusan Peninjauan Kembali Nomor 825 PK/PDT/2020 terhadap Instruksi Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K. 898/i/a/1975 Tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah Kepada Seorang Warga Negara Indonesia Non Pribumien_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20921063


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record