Analisis Putusan Peninjauan Kembali Nomor 825 PK/PDT/2020 terhadap Instruksi Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K. 898/i/a/1975 Tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah Kepada Seorang Warga Negara Indonesia Non Pribumi
Abstract
Instruksi Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah Kepada
Seorang WNI Non-Pribumi banyak menuai pro dan kontra, bahkan terdapat pihak
yang mengajukan gugatan hingga tingkat Peninjauan Kembali terhadap ketentuan
tersebut di atas. Namun, semua upaya hukum tersebut berujung kegagalan. Tesis
ini bertujuan untuk menganalisis, mengkaji dan mengetahui tentang apa yang
melatarbelakangi larangan pemilikan Hak Milik Atas Tanah Bagi WNI Non
Pribumi berdasarkan Instruksi Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah
kepada seorang WNI Non Pribumi yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim
dalam menolak gugatan pada putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung
Nomor 825 PK/PDT/2020, dan Putusan Mahkamah Agung atas perkara Peninjauan
Kembali Nomor 825 PK/PDT/2020 terhadap Instruksi Wakil Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy
Pemberian Hak atas Tanah kepada seorang WNI Non Pribumi merupakan salah
satu bentuk Affirmative Action. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan
historis, dengan hasil analisis yang disajikan secara deskriptif analisis. Hasil
penelitian menyimpulkan bahwa adanya instruksi Kepala Daerah DIY 1975
menjadi dasar ditolaknya Permohonan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung
ialah karena Instruksi Wakil Gubernur DIY yang dijadikan dasar pengajuan
gugatan Peninjauan kembali tidak sesuai dengan hakikat peraturan perundang-
undangan. Selain itu, Putusan Mahkamah Agung atas perkara Peninjauan Kembali
Nomor 825 PK/PDT/2020 terhadap Instruksi Wakil Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak
atas Tanah kepada seorang WNI Non Pribumi merupakan salah satu bentuk
Affirmative Action. Diskriminatif tetapi diskriminatif yang terjadi dimaksudkan
dengan bertujuan positif dimana mencapai kesetaraan bahwa affirmative action
juga disebut sebagai positive discrimination.
Collections
- Master of Public Notary [116]