• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Faculty of Law
    • Master of Public Notary
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Faculty of Law
    • Master of Public Notary
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Analisis Putusan Peninjauan Kembali Nomor 825 PK/PDT/2020 terhadap Instruksi Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K. 898/i/a/1975 Tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah Kepada Seorang Warga Negara Indonesia Non Pribumi

    Thumbnail
    View/Open
    20921063.pdf (1.136Mb)
    Date
    2023
    Author
    Sari, Enndah Puspita
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Instruksi Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah Kepada Seorang WNI Non-Pribumi banyak menuai pro dan kontra, bahkan terdapat pihak yang mengajukan gugatan hingga tingkat Peninjauan Kembali terhadap ketentuan tersebut di atas. Namun, semua upaya hukum tersebut berujung kegagalan. Tesis ini bertujuan untuk menganalisis, mengkaji dan mengetahui tentang apa yang melatarbelakangi larangan pemilikan Hak Milik Atas Tanah Bagi WNI Non Pribumi berdasarkan Instruksi Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah kepada seorang WNI Non Pribumi yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menolak gugatan pada putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 825 PK/PDT/2020, dan Putusan Mahkamah Agung atas perkara Peninjauan Kembali Nomor 825 PK/PDT/2020 terhadap Instruksi Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah kepada seorang WNI Non Pribumi merupakan salah satu bentuk Affirmative Action. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan historis, dengan hasil analisis yang disajikan secara deskriptif analisis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa adanya instruksi Kepala Daerah DIY 1975 menjadi dasar ditolaknya Permohonan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung ialah karena Instruksi Wakil Gubernur DIY yang dijadikan dasar pengajuan gugatan Peninjauan kembali tidak sesuai dengan hakikat peraturan perundang- undangan. Selain itu, Putusan Mahkamah Agung atas perkara Peninjauan Kembali Nomor 825 PK/PDT/2020 terhadap Instruksi Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah kepada seorang WNI Non Pribumi merupakan salah satu bentuk Affirmative Action. Diskriminatif tetapi diskriminatif yang terjadi dimaksudkan dengan bertujuan positif dimana mencapai kesetaraan bahwa affirmative action juga disebut sebagai positive discrimination.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/47014
    Collections
    • Master of Public Notary [142]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV