Analisis Manajemen Risiko Lazisnu Daerah Istimewa Yogyakarta Ditinjau dari Perspektif Zakat Core Principle
Abstract
LAZISNU merupakan lembaga nirlaba milik perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU)
yang bertujuan untuk berkhidmat dalam rangka membantu kesejahteraan dan
kemandirian umat mengangkat harkat sosial dengan mendayagunakan dana Zakat,
Infak, Sedekah (ZIS) dan dana sosial-keagamaan lainnya (DSKL). Dalam
International Working Group on Zakat Core Principles (IWGZCP) yang
diselenggarakan oleh BAZNAS bekerja sama dengan Bank Indonesia dan IDB
atau lebih di kenal Bank Pembangunan Islam, disepakati ada empat risiko
minimal yang dihadapi dalam pengelolaan zakat: pertama, risiko reputasi dan
kehilangan muzaki. Kedua, risiko penyaluran. Ketiga, risiko operasional dan
keempat, risiko transfer antar negara. Adanya kesepakatan ini berarti dapat
memberikan kesimpulan bahwa manajemen risiko pada pengelolaan zakat dapat
meningkatkan mutu dan kualitas pengelolaan zakat di masa yang akan datang.
Sehingga tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis tingkat
terjadinya risiko reputasi,kehilangan muzzaki,operasional,dan transfer antar
negara pada LAZISNU DIY. Penerapan manajemen risiko pada penelitian ini
menggunakan model ERM COSO Modifikasi yang ditinjau dari perspektif zakat
core principle (ZCP). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif.
Teknik pengumpulan data melalui angket, wawancara dan dokumentasi. Hasil
pengukuran risiko menunjukan bahwa 0 risiko teridentifikasi sebagai risiko
ekstrim, 16 teridentifikasi sebagai risiko tinggi, 8 teridentifikasi sebagai risiko
moderate dan 1 identifikasi risiko yang masuk dalam level risiko rendah. Hasil
analisis menunjukkan bahwa mitigasi yang dilakukan oleh LAZISNU DIY masih
belum optimal sehingga diperlukan mitigasi lebih lanjut.
Collections
- Islamic Economics [826]