Istri Sebagai Pencari Nafkah Tambahan Terkait Keharmonisan Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Dusun Gunung Pitik, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo)
Abstract
Keluarga harmonis merupakan keluarga yang di dalamnya tercipta rasa kasih
sayang, tentram dan damai serta saling percaya satu sama lain. Terbentuknya sebuah
keluarga tentunya terdapat pasangan laki-laki dan perempuan yang telah melangsungkan
akad perkawinan hingga disebut pasangan suami istri. Di dalam perkawinan, suami istri
harus mampu membangun kehidupan rumah tangga dengan baik. Suami yang menjadi
pemimpin di dalam rumah tangga harus bisa bertanggung jawab terutama dalam
memberikan nafkah pada keluarga. Karena kewajiban suami adalah memberikan nafkah
pada keluarga. Begitu dengan istri, harus bisa melaksanakan kewajibannya sebagai ibu
rumah tangga dengan mengurus suami, anak-anak dan kewajiban lainnya. Namun, jika
istri ikut bekerja mencari nafkah, istri tidak boleh lalai terhadap pekerjaan yang ada di
dalam rumah tangganya. Seperti fenomena peran istri sebagai pencari nafkah tambahan
di Dusun Gunung Pitik Kecamatan Sapuran Kabupaten Wonosobo terhadap
keharmonisan rumah tangga. Istri ikut bekerja mencari nafkah tambahan untuk
menambah kebutuhan sehari-hari dengan bekerja sebagai buruh pabrik. Hal ini
dilakukan atas izin suami dan tidak meninggalkan kewajiban dalam mengurus rumah
tangga. Dalam pandangan masyarakat Dusun Gunung Pitik, istri yang bekerja untuk me
Penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yaitu dengan
pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi oleh beberapa warga
setempat. Hasil penelitian ini adalah diperbolehkannya seorang istri bekerja untuk
mencari nafkah dalam kondisi mendesak, di karenakan banyaknya kebutuhan yang
semakin hari semakin meningkat, oleh kerena itu memanfaatkan waktu luang selama
pekerjaan rumah sudah dilakukan. Di dalam Hukum Islam, istri yang bekerja mencari
nafkah diberi keringanan atau diperbolehkan selama istri bekerja dengan baik dan tetap
menjalankan kewajibannya di dalam keluarga. Karena istri merupakan peran penting
dalam mengurus rumah tangga. Hal ini agar tetap terjaga keharmonisan di dalam rumah
tangganya.
Collections
- Islamic Law [703]