Studi Kritis Izin Perkawinan Beda Agama dalam Penetapan Nomor 916/pdt.p/2022/PN.Sby Perspektif Maqāṣid Syarī’ah Jasser Auda
Abstract
Penelitian ini mengangkat tema tentang Studi Kritis Izin Perkawinan Beda
Agama dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby Perspektif Maqāṣid Syarī’ah
Jasser Auda. Alasan mengambil tema tentang Perkawinan Beda Agama dari perspektif
Jasser Auda dikarenakan Pengadilan Negeri yang mengabulkan perkara permohonan
perkawinan diantara dua orang yang berbeda agama. Penelitian ini untuk mengetahui
pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengabulkan Perkawinan Beda
Agama melalui penetapan Nomor 916/Pdt.P/2023/PN.Sby dan mengetahui tinjauan
Maqāṣid Syarī’ah perspektif Jasser Auda terhadap Perkawinan Beda Agama yang
dikabulkan Pengadilan Negeri Surabaya. Perkawinan beda agama yang terjadi di
Indonesia pada dasarnya tidak hanya sekedar persoalan bisa dicatatkan atau tidak,
namun perlu dikaji lebih lanjut terkait kehidupan pasca perkawinan. Hak-hak
menjalankan agama bagi para pemohon, kedudukan harta, akibat-akibat hukum
setelah perkawinan terjadi dan yang lainnya, terutama bagi orang yang memeluk
agama Islam merupakan beberapa hal yang harus diperhatikan. Karena pada dasarnya
aturan dalam agama Islam dengan agama yang lainnya memiliki aturan pasca
perkawinan yang berbeda-beda. Teori yang mendasari dalam penelitian ini yaitu teori
perkawinan, perkawinan beda agama dan Maqāṣid Syarī’ah Jasser Auda. Jenis
penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis
normative. Sumber data mengambil data primer dan skunder, teknis analisis data
menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam
pertimbangannya memuat tentang kebebasan memeluk keyakinan atau agama, para
pemohon yang berbeda keyakinan atau agama bermaksud akan melangsungkan
perkawinan untuk membentuk rumah tangga, keduanya mempunyai hak untuk
mempertahankan keyakinan agamanya masing-masing. Penatapan Pengadilan Negeri
Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby yang mengabulkan permohonan pemohon
untuk melangsungkan perkawinan beda agama sangat jauh dari nilai-nilai Maqāṣid
Syarī’ah Jasser Auda.